Peraturan penguburan pipa gas PE

Oct 04, 2023 Tinggalkan pesan

1. Ketebalan penutup atas pipa minimum pada pipa gas PE harus memenuhi peraturan sebagai berikut:
(1) Bila terkubur di bawah jalan raya, ukurannya tidak boleh kurang dari 0,8m;
(2) Bila terkubur di bawah jalan bukan kendaraan, ukurannya tidak boleh kurang dari 0,6m;
(3) Bila terkubur di bawah sawah, ukurannya tidak boleh kurang dari 0,8m;
Ketika langkah-langkah perlindungan yang efektif diambil, ketentuan-ketentuan di atas dapat dikurangi secara tepat.
2. Fondasi pipa gas PE harus berupa lapisan tanah mentah tanpa tanah keras dan garam yang tajam, dan bila lapisan tanah asli memiliki tanah keras dan garam yang tajam, harus diletakkan pasir halus atau tanah halus. Jika pipa dapat menyebabkan penurunan yang tidak merata, pondasi harus dirawat atau tindakan anti-penyelesaian lainnya harus diambil.
3. Bila pipa gas PE mengangkut gas yang mengandung kondensat, maka harus dikubur di bawah garis pembekuan tanah, dan tangki kondensat harus dipasang. Kemiringan kemiringan pipa tangki kondensat tidak boleh kurang dari 0.003.